Kamis, 23 Januari 2014

PROF. YUSRIL KECEWA PRESIDENTIAL THRESOLD MASIH ADA PEMILU 2014?

Keputusan Mk tentang uji material Uu Pemilu th. 2008, yang diajukan Effendy Ghozali telah dibacakan. Pemilu serentak  untuk memilih Presiden dan anggota legislatif berlaku efektif pada tahun 2019.

 Keputusan ini masih belum membuat puas Prof. Yusril Ihza Mahendra yang juga mengajukan hal yang sama tapi materinya lebih luas lagi. Dia menganggap putusan itu akan membuat kefakuman hukumnya selama lima tahun. seyogyanya setelah diputuskan saat itu juga berlaku.


Prof. Yusril curiga  ada apa dgn Mk atas keputusan itu. 



 Pun pihak lain yang sepakat Prof. Yusril , seperti Partai PP mempertanyakan legalitas hasil pemilu 9 april 2014 nanti.
 Sebagai catatann pula kalau partai PP selama ini tidak pernah memenuhi syarat Presidential Thresold dan partai ini lebih siap apabila uu revisi ini berlaku tahun ini apalagi calon presidennya sudah defenitif tidak seperti  Partai-partai besar yg mesih menunggu hasil pemilihan legislatif.

 MK punya pertimbangan bahwa keputusan itu tidak melanggar konstitusi. Mk kuatir bila berlaku tahun ini bisa menimbulkan kegaduhan politik melihat mepetnya wakyu pemilu apalagi semua agenda kpu dudah terjadwal.

 Meski revisi uu itu belum berlaku tahun ini, tapi setidaknya mengurangi kecurigaan pihak yang kontra pada Yusril. Yg mana mencurigai kalau yusril hanya mencari celah supaya Dia lolos sebagai Capres tanpa  presidential thresold. juga karena balas budi kepada presiden sby yng meloloskan partai yusril sebagai peserta pemilu. sebagai balasannya, Yusril menggugat uu pemilu sehingga pemilu ditunda dan partai Sby punya waktu pencitraan yg menjelang pemilu semakin menurun elektabilitasnya.

 Kita tak pernah tahu apa niat dan pikiran orang-orang hebat bangsa ini. kita hanya bisa mengambil hikmah dari apa yang mereka perbuat.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar