Senin, 02 Januari 2012

KORUPTOR MENCURI SANDAL POLISI

Kalau ada koruptor mencuri sandal jepit, apa tidak aneh, ya. atau sudah edan kali'.
Namanya saja koruptor bahasa kerennya white collar alias pencuri pintar alias modusnya tidak sama dengan pencuri kebanyakan.
Habis mencuri, besoknya diciduk polisi syukur-syukur tidak langsung dibakar massa.
Dan yang dicurinya tidak tanggung-tanggung, melebihi apa yang menjadi kebutuhan keluarganya bahkan yang tidak menjadi bagian keluarganya.
Tidak seperti seorang pelajar sebuah SMK, mengambil sandal jepit seorang bintara polri atau nenek Minah memetik 3 biji kakao milik orang lain.

Kalau koruptor mencuri sandal jepit apa tidak lucu? kecuali kalau sandal yang dicurinya 1 kontainer dan tentu langsung dalam bentuk duit kess.

Kalau dipikir-pikir orang awan yang kuper dalam hal hukum dan politik, misalkan pencuri 3 biji kakao yang harganya tidak lebih 15 ribu diancam 1 bulan penjara dan atau ALL mencuri sandal jepit yang harganya tidak lebih 50 ribu rupiah dengan ancaman 5 tahun kurungan, kira-kira berapa tahun ancaman bagi pencuri pintar yang mengambil uang negara miliaran rupiah?.

Tapi dasarnya pencuri pintar tentu hukumannya cuma ancaman. Meskipun dipenjara juga, tapi pasti 2 kali setahun yakni hari kemerdekaan dan hari raya agama dapat remisi sedikitnya 6 bulan. kalau pintar-pintar, bisa jalan-jalan dan belanja  ke Singapura atau nonton tenis di Bali.

Biar bagaimanapun, setiap pencuri harus dihukum berdasarkan tingkat kesalahannya. Pengadilan harus adil memutuskan. Banyak mengambil banyak pula pertanggungjawabannya.
Bila kasus sandal jepit ukuran dasarnya 5 tahun penjara, berarti koruptor ratusan bahkan miliaran rupiah harus lebih banyak dari 5 tahun penjara. Pun sebaliknya, bila sang koruptor cuma di ganjar penjara 5 tahun maka pencuri sandal jepit jauh lebih rendah dari 5 tahun penjara.