Kamis, 23 Januari 2014

APA SETELAH YUDICIAL REVIEW UU NO 42 TAHUN 2008?


Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan atas uji material Uu no 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum. Menetapkan pemilihan umum serentak  dan berlaku tahun 2019. berarti pemilu tahun 2014 ini masih mengacu pada uu pemilu sebelum direvisi.

 Dengan begitu, tahun ini, kecil kemungkinan Prof. Ihzamahendra, bisa dicalonkan jadi presiden, yang masih memakai sistem presidential thresold bila melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya tidak pernah masuk bilangan partainya berhak mencalonkan kadernya jadi presiden. Bahkan tahun inipun partainya nyaris tidak masuk peserta pemilu.

 Apakah Prof. Yusril tetap menginginkan pemilu serentak tahun ini dengan melihat celah hukum yang didapat? atau bersabar menunggu tahun 2019 seandainya 9 April 2014 nanti, partainya belum mampu menempuh presidential thresold.

 Yang pasti sebelum pemilu 2019 yang mengadekan pemilu presiden dan anggota legislatif bersamaan, masih menunggu kemungkinan judicial-judicial review tentang pemilu. Dan para cendekia tetap terus mencari celah uu  menurut 'BANGSANYA SENDIRI'.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar