Kamis, 23 Januari 2014

PROF. YUSRIL KECEWA PRESIDENTIAL THRESOLD MASIH ADA PEMILU 2014?

Keputusan Mk tentang uji material Uu Pemilu th. 2008, yang diajukan Effendy Ghozali telah dibacakan. Pemilu serentak  untuk memilih Presiden dan anggota legislatif berlaku efektif pada tahun 2019.

 Keputusan ini masih belum membuat puas Prof. Yusril Ihza Mahendra yang juga mengajukan hal yang sama tapi materinya lebih luas lagi. Dia menganggap putusan itu akan membuat kefakuman hukumnya selama lima tahun. seyogyanya setelah diputuskan saat itu juga berlaku.


Prof. Yusril curiga  ada apa dgn Mk atas keputusan itu. 



 Pun pihak lain yang sepakat Prof. Yusril , seperti Partai PP mempertanyakan legalitas hasil pemilu 9 april 2014 nanti.
 Sebagai catatann pula kalau partai PP selama ini tidak pernah memenuhi syarat Presidential Thresold dan partai ini lebih siap apabila uu revisi ini berlaku tahun ini apalagi calon presidennya sudah defenitif tidak seperti  Partai-partai besar yg mesih menunggu hasil pemilihan legislatif.

 MK punya pertimbangan bahwa keputusan itu tidak melanggar konstitusi. Mk kuatir bila berlaku tahun ini bisa menimbulkan kegaduhan politik melihat mepetnya wakyu pemilu apalagi semua agenda kpu dudah terjadwal.

 Meski revisi uu itu belum berlaku tahun ini, tapi setidaknya mengurangi kecurigaan pihak yang kontra pada Yusril. Yg mana mencurigai kalau yusril hanya mencari celah supaya Dia lolos sebagai Capres tanpa  presidential thresold. juga karena balas budi kepada presiden sby yng meloloskan partai yusril sebagai peserta pemilu. sebagai balasannya, Yusril menggugat uu pemilu sehingga pemilu ditunda dan partai Sby punya waktu pencitraan yg menjelang pemilu semakin menurun elektabilitasnya.

 Kita tak pernah tahu apa niat dan pikiran orang-orang hebat bangsa ini. kita hanya bisa mengambil hikmah dari apa yang mereka perbuat.












APA SETELAH YUDICIAL REVIEW UU NO 42 TAHUN 2008?


Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan atas uji material Uu no 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum. Menetapkan pemilihan umum serentak  dan berlaku tahun 2019. berarti pemilu tahun 2014 ini masih mengacu pada uu pemilu sebelum direvisi.

 Dengan begitu, tahun ini, kecil kemungkinan Prof. Ihzamahendra, bisa dicalonkan jadi presiden, yang masih memakai sistem presidential thresold bila melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya tidak pernah masuk bilangan partainya berhak mencalonkan kadernya jadi presiden. Bahkan tahun inipun partainya nyaris tidak masuk peserta pemilu.

 Apakah Prof. Yusril tetap menginginkan pemilu serentak tahun ini dengan melihat celah hukum yang didapat? atau bersabar menunggu tahun 2019 seandainya 9 April 2014 nanti, partainya belum mampu menempuh presidential thresold.

 Yang pasti sebelum pemilu 2019 yang mengadekan pemilu presiden dan anggota legislatif bersamaan, masih menunggu kemungkinan judicial-judicial review tentang pemilu. Dan para cendekia tetap terus mencari celah uu  menurut 'BANGSANYA SENDIRI'.
 



Sabtu, 04 Januari 2014

DOA BERBAYAR

Di penghujung tahun 2013, beberapa media menghebohkan publik atas terbitan berita tentang titipan doa dgn dominasi tertentu. 

Orang Islam diperintahkan berdoa langsung kepada Allah tanpa perantara. 

Memang beberapa ulama membolehkan orang yang diyakini punya berkah dan ma'sum mendoakan orang lain, bahkan Rasulullah ,Muhammad saw,  bahkan beberapa sahabatnya sering mendoakan orang lain. Tapi sungguh sangat berbeda dengan apa yang dihebohkan ini.

Bedanya karena adanya dominasi sejumlah uang yang ditentukan. Lalu didoakan ditempat-tempat mustajab doa diijabah.
Apakah ini modus baru mem'bisnis'kan agama?

Saya tidak habis pikir, bagaimana jalannya.
Kalau banyak minta didoakan tentu banyak pendoa juga, ya?
Siapa yang tahu kalau doa yang dititipkan sudah dilaksanakan?. Sistem kepercayaan? 

Saya jadi menghayal kalau pemalas dimanfaatkan atau memanfaatkan.
Tidak perlu mengurus soal ibadah termasuk berdoa, cari duit saja sebanyak-banyaknya lalu bayar orang untuk mendoakan.

Tapi biar bagaimanapun, di situ juga ada hikmah. Dan zizylain hidup berbisnis dan ibadah.