Setelah RUU PILKADA disahkan DPR, Presiden SBY langsung mengungkapkan kekecewaanya. Beliaupun menegaskan akan mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang. Peraturan istimewa secara subjektif.
Banyak orang tak habis pikir atas kekecewaan dan keinginan presiden itu.
Bagaimana tidak, RUU PILKADA yg dimasalahkan itu atas usulan pemerintah setidaknya diketahui pemerintah lalu dibawa sampai ke sidang DPR.
Kenapa tidak dari dulu RUU itu dikaji lebih dalam plus minus secara politis atau sosiologis.
Lalu presiden kecewa pada siapa?, Sentimentil pada media?, Pada Partai Demokrat yg walkout?. Suara Partai Demokrat juga tak ada pengaruhnya dalam voting seandainya tetap hadir setuju atau tidak setuju.
Atau Pak SBY ingin memperbaiki citranya yang habis-habisan dibully disosial media. Hastag sby pun sempat menjadi trend dunia. Sungguh menyakitkan hati di masa-masa akhir kekuasaannya.
Rencana PERPU PILKADA yg akan dikeluarkan itupun oleh pihak Koalisi Indonesia Hebat skeptis alias tidak banyak pengaruhnya. Toh perpu itu harus lewat sidang DPR juga yg mayoritas dikuasai pihak yg berseberangan.
Koalisi Indonedia Hebat tetap curiga kalau perpu itu hanyalah salah-satu strategi politik SBY dan Partainya karena sudah ada deal menguntungkan dari koalisi Merah Putih. Ketua MPR?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar